
Hak Bagi Jenazah Muslim
Hak Bagi Jenazah Muslim
Ust Rizal Yuliar Putrananda
12 Agustus 2024
Kita melanjutkan pembahasan kitab Riyadush Shalihin karya Al-Imam Yahya bin Syarof An-Nawawi rahimahullah .
InsyaaAllah kita akan melanjutkan pada bab 154 yaitu bab “Hendaknya seseorang itu diam menahan diri, tidak bicara, tidak menceritakan apapun yang dia lihat pada diri mayit hal-hal yang kurang baik”. Hal ini berkaitan dengan prosesi pemandian jenazah dan setelahnya, karena itu topik besar yang akan kita bahas berupa beberapa hadist terkait hak-hak yang diberikan pada setiap jenazah.
Dari Abi Rafi’ Aslam, dahulu ia adalah budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian dimerdekakan, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa saja yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan apa yang ada pada jenazah tersebut kemudian dia diam dan dia sembunyikan, maka Allah ta’ala mengampuni dia sebanyak 40 kali” (HR. Hakim)
Kemudian pada bab selanjutnya bab 155 “Mensholati mayit, mengusung dan mengantar jenazahnya, menghadiri jenazahnya serta tidak disukainya para wanita turut mengiringi jenazah”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mempersaksikan jenazah seorang muslim hingga disolati sampai usai disolati, maka baginya satu qirath dan barangsiapa yang menyaksikan, kemudian menyolati kemudian hadir pada pemakamannya, maka baginya dua qirath, seseorang bertanya apa itu dua qirot? Maka Rasulullah menjawab 2 qirath itu seperti 2 gunung yang menjulang” (HR. Muslim)
Mari, kita simak lebih cermat dan lanjut lagi melalui rekaman video di bawah ini, baarakallahu fiikum.