
Apa Saja Hak Seorang yang Lebih Tua Dalam Islam (2)
Apa Saja Hak Seorang yang Lebih Tua dalam Islam (2)
Ustadz Aufa Abdullah
Kamis, 31 Oktober 2024
Alhamdulillah kita melanjutkan kembali kajian kitab setiap malam Jum’at, yang berjudul “Huquuqu Kibaari As Sin” (Hak-Hak Orang-Orang yang lebih Tua) buah karya Syekh Abdur Rozzaq ibn Abdil Muhsin Al-Badr hafidhohullahu ta’ala.
Pada pertemuan lalu kita telah membaca sebagian besar dari kitab “Huquuqu Kibaari As Sin”, bagaimana islam sangat memperhatikan hak-hak orang-orang yang lebih tua umurnya. Maka seperti inilah yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah-tengah para sahabatnya dan kita sebagai seorang muslim sudah sepatutnya untuk meneladani beliau dan akhlak mulia yang ditanamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di antara hak seorang yang lebih tua dalam islam adalah yang kelima adalah mendahulukan dalam bicara, majelis, makan, masuk. Sebagaimana hal ini tersirat melalui hadits berikut:
عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: ((انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ بْنُ مَسْعُودٍ إلَى خَيْبَرَ , وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ , فَتَفَرَّقَا , فَأَتَى مُحَيِّصَةُ إلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَهْلٍ – وَهُوَ يَتَشَحَّطُ فِي دَمِهِ قَتِيلاً – فَدَفْنه , ثُمَّ قَدِمَ الْمَدِينَةَ , فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ وَحُوَيِّصَةُ ابْنَا مَسْعُودٍ إلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَهَبَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَتَكَلَّمُ , فَقَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم -: كَبِّرْ , كَبِّرْ – وَهُوَ أَحْدَثُ الْقَوْمِ – فَسَكَتَ، فَتَكَلَّمَا , فَقَالَ: أَتَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ , أَوْ صَاحِبَكُمْ؟ قَالُوا: وَكَيْفَ نَحْلِفُ, وَلَمْ نَشْهَدْ, وَلَمْ نَرَ؟ قَالَ: فَتُبْرِئُكُمْ يَهُودُ بِخَمْسِينَ يَمِيناً قَالُوا: كَيْفَ بِأَيْمَانِ قَوْمِ كُفَّارٍ؟ فَعَقَلَهُ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ عِنْدِهِ))
Dari Sahl bin Hatsmah radhiyallahhu anhu ia berkata, “Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud keluar menuju Khaibar yang pada saat itu Khaibar terikat perjanjian damai, lalu keduanya berpisah, kemudian Muhayyishah datang kepada Abdullah bin Sahl yang ditemukan terbunuh berlumuran darah, lalu ia menguburkannya, kemudian ia datang ke Madinah, maka Abdurrahman bin Sahl, Muhayyishah, dan Huwayyishah yang keduanya putra Mas’ud mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu Abdurrahman mulai bicara, maka Beliau bersabda, “Yang tua dulu-yang tua dulu!” karena ketika itu Abdurrahman adalah yang paling muda di antara mereka, lalu ia pun diam, kemudian dua orang yang bersamanya mulai bicara, maka Beliau bersabda, “Maukah kalian bersumpah sehingga berhak menuntut pembunuhnya atau berhak menuntut darah saudara kalian?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat?” Beliau bersabda, “Kalau begitu orang-orang Yahudi bersumpah lima puluh kali terhadap kalian.” Mereka menjawab, “Bagaimana kami menerima sumpah orang-orang kafir?” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membayarkan diyat dari harta yang ada pada Beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penulis menyampaikan bahwa syahid dalam hadits ini adalah pada kata “kabbir kabbir”, yaitu yang dimaksud adalah tua dalam sisi umur.
Mari sama-sama kita menyaksikan bersama kajian kitab “Huquuqu Kibaari As Sin” (Hak-Hak Orang-Orang yang lebih Tua) buah karya Syekh Abdur Rozzaq ibn Abdil Muhsin Al-Badr hafidhohullahu ta’ala. Dengan menonton rekaman yang ada di bawah ini, baarakallahu fiikum.