
“Fanatik”, Boleh?
“Fanatik”, Boleh?
Ust Rizal Yuliar Putrananda
11 September 2024
Alhamdulillah, kita kembali melanjutkan pertemuan kita dalam pembahasan kitab Lum’ah al ‘Itiqaad Al Hadi Ila Sabili Rosyad Karya Al Imam Ibnu Qudama al Maqdisi rahimahullah.
Pertemuan kali ini insyaAllah menjadi pertemuan terakhir dalam mengkaji kitab Lum’ah al ‘Itiqaad Al Hadi Ila Sabili Rosyad setelah kurang lebih satu tahun setengah kita mempelajari bersama kitab ini. Pertemuan kali ini menjadi bagian penutup di dalam rangkaian kitab Lum’ah al ‘Itiqaad Al Hadi Ila Sabili Rosyad Karya Al Imam Ibnu Qudama al Maqdisi rahimahullah.
Kita telah sampai di halaman 119 pada paragraf yang terakhir, yaitu Taklid. Taklid biasa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yaitu fanatik (ikut-ikutan). Dalam bahasa arab ditinjau dari sisi bahasa, taklid yaitu “meletakkan tali ikatan di leher”. Hal ini berarti yang terikat tidak punya pilihan kecuali mengikuti. Adapun secara istilah Taklid memiliki makna sendiri yang artinya adalah “mengikuti pendapat orang lain tanpa hujjah (dalil)”. Bagaimana hal yang demikian? Penulis berkata “Hal tersebut boleh, namun hanya untuk yang tidak bisa sampai kepadanya ilmu dengan dirinya sendiri”. Maka dari itu, beruntunglah orang yang memiliki pemahaman ilmu agama sehingga tidak ikut-ikutan (fanatik) dalam beragama.
Mari kita lanjutkan kembali kajian kitab Lum’ah al ‘Itiqaad Al Hadi Ila Sabili Rosyad Karya Al Imam Ibnu Qudama al Maqdisi rahimahullah dengan menonton rekaman yang ada di bawah ini, baarakallahu fiikum.