
Hak Sesama Muslim
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “ (HR. Muslim).
Itulah hak seorang sesama muslim yang perlu untuk ditunaikan. Pada hari kamis 27 April 2017, tepatnya pukul 09.00 pagi, warga pesantren dan sekitarnya dikejutkan dengan kabar duka dengan meninggalnya orang tua karyawan pesantren. Mendengar kabar tersebut, pesantren memutuskan untuk menghentikan pembelajaran di kelas dan menunaikan hak sesama muslim. Sebelum keberangkatan untuk shalat dan mengubrukan jenazah, kami memotivasi santri kami dengan hadits berikut :
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)
Hari tersebut menjadi bentuk pembelajaran dan nasehat bagi kami agar semakin meningkatan ketaqwaan dan lebih mempersiapkan diri jika ajal menghampiri. Ajal tidak mengenal waktu dan usia. Bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati. Cukuplah hanya amal selama di dunia yang akan menjadi bekal nanti. Dari hal tersebut kami juga berharap agar menimbulkan hubungan yang harmonis antara warga dan Pesantren Al lu’lu’ Wal Marjan .

